PPDB Online SMK/SMA

PPDB Online SMK/SMA

PPDB Online SMK/SMA Tahun 2023 Dibuka, Ini Syaratnya

PPDB Online SMK/SMA Tahun 2023 Dibuka, Ini Syaratnya – Registrasi Penerimaan Peserta Ajar Baru (PPDB) 2023 Provinsi Sumatera Utara sah dibuka. Ada sebagian prasyarat yang perlu dipandang untuk calon peserta.

Isu di bawah ini dijadikan menurut Surat Keputusan Kepala Dinas Pengajaran Provinsi Sumatera Utara Nomor: 420/2551/PPDBSU/IV/2023 Perihal Pedoman Teknis Progres Penerimaan Peserta Ajar Baru SMK, SMA, dan Satuan Pengajaran Khusus Provinsi Sumatera Utara Tahun Pembelajaran 2023/2024.

PPDB Online SMK/SMA Tahun 2023 Dibuka, Ini Syaratnya

Berikut Persyaratan Registrasi PPDB Sumut yang seharusnya dilengkapi oleh para peserta PPDB tahun 2023, seperti:

1. Jalur Afirmasi

a. Seleksi Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta ajar baru SMK/SMA yang berasal dari keluarga yang tak cakap dan disabilitas

b. Mempunyai Kartu Indonesia Trampil (KIP)

c. Kartu Indonesia Sehat

d. Kartu Indonesia Sejahtera

e. Kartu Bantuan Pangan Non Tunai

f. Program Keluarga Kemauan

g. Kartu Bantuan Sosial Non Tunai

h. Program Bantuan PEMDA lainnya

i. Surat pernyataan ayah dan bunda/wali

Baca Juga : Lebih Baik Memilih Kuliah D3 Atau S1 Keperawatan ?

2. Seleksi Jalur Prestasi

Jalur Prestasi Poin Rapor

Melampirkan surat keterangan skor rapor dari semester 1-5

Jalur Prestasi Akademik

Melampirkan surat keterangan perlombaan yang mendapatkan pemenang I, II, dan III dalam bidang Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN), Persaingan Sains Madrasah (KSM), Persaingan Robotik, dan perlombaan bidang akademik lainnya.

Jalur Prestasi Non Akademik

Melampirkan surat keterangan perlombaan yang mendapatkan pemenang tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi/Internasional seperti dalam bidang perlombaan seni, keagamaan, dan olahraga.

Jalur Zonasi

a. Mempunyai jarak alamat terdekat ke sekolah menurut domisili pada Kartu Keluarga

b. Kartu Keluarga seharusnya minimal terbit diatas 1 tahun, seandainya dibawah 1 tahun seharusnya disertakan dengan DISDUKCAPIL

c. Mempunyai Surat Keterangan Tertentu Kalau yakni korban dari musibah alam/sosial

Demikian sebagian Jalur PPDB 2023/2024 untuk siswa SMA dan SMK